Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Moh. Mahfud MD melaksanakan kunjungan kerja ke kantor Kejaksaan Agung RI di Jakarta, Senin (15/3/2021).
Kunjungan tersebut dalam rangka koordinasi di bidang hukum, khususnya soal kasus korupsi.
“Tadi yang dibicarakan soal kasus-kasus korupsi ada dua, yaitu soal unsur tindakan korupsi. Kemarin ada masukan dari beberapa tokoh bahwa Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 itu supaya bisa diberi petunjuk yang sama dan jelas, karena di lapangan ada orang tidak punya niat untuk melakukan korupsi hanya salah administrasi lalu dibawa ke kasus korupsi dan itu menyebabkan orang takut melangkah,” ujar Menko Polhukam Mahfud MD.
Dalam hal ini, kata Menko Polhukam, Kejaksaan Agung sudah memiliki standar operasional prosedur (SOP) terkait penanganannya, sehingga kalau ada perbuatan melawan hukum tetapi tidak ada niat untuk itu maka bukan kasus korupsi. Oleh karena itu, sekian kasus hampir semua memang terbukti di pengadilan, namun hanya di bawah 5 persen saja yang dianggap oleh pengadilan karena bukan kasus korupsi.
“Artinya sudah bagus secara menerapkan itu. Sehingga, tadi kita berdiskusi tinggal penerapan UU dan SOP-nya saja yang diperketat,” kata Menko Polhukam Mahfud MD.
Selain itu, Menko Polhukam bersama Jaksa Agung juga membahas mengenai kasus korupsi ASABRI. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menegaskan jika korupsi ASABRI sudah diproses, hukumnya sudah masuk, dan tersangkanya sudah ada, tetapi memang belum dilimpahkan ke pengadilan.
“Ada memang upaya-upaya untuk menyelesaikan di luar hukum pidana agar itu diselesaikan secara perdata. Tetapi tadi sesudah didiskusikan itu (kasus ASABRI) adalah tindak pidana korupsi, sehingga kita tidak akan bergeser menjadi kasus perdata lagi,” kata Menko Polhukam Mahfud MD.
“Jadi masalah korupsi di ASABRI itu tetap diselesaikan menurut konstruksi hukum yang dibangun oleh Kejaksaan Agung. Adapun kalau ada persoalan perdata di luar soal korupsinya itu nanti dibicarakan dengan Kementerian BUMN, tetapi ini tetap akan berjalan sebagai tindak pidana korupsi dan tidak akan bisa ditawar-tawar lagi,”sambungnya.
Humas Kemenko Polhukam RI