Bengkulu Utara – Gunakan dana desa (DD) untuk kepentingan pribadi. Eks Pjs Kades Tanjung Alai Kecamatan Napal Putih, berinisial HR ditetapkan sebagai tersangka (Tsk) kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Eks Pjs Kades Tanjung Alai yang berstatus ASN itu, ditetapkan status tersangka atas dugaan korupsi pengelolaan DD Tahun Anggaran (TA) 2020 lalu.
Kapolres Bengkulu Utara (BU), AKBP Andy Pramudya Wardana, S.IK, MM melalui Waka Polres BU, Kompol Chusnul Qomar, SH, S.IK mengungkapkan, penetapan status tersangka terhadap eks Pjs Kades Tanjung Alai ini berdasarkan hasil penyelidikan dan laporan hasil audit dari Inspektorat Kabupaten BU yang menimbulkan kerugian negara.
“Laporan hasil audit dalam rangka penghitungan pengelolaan dana desa TA 2020, menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 248 juta. Dan uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka,” ungkap Kompol Chusnul Qomar dalam press release yang digelar di Mapolres BU, Selasa (28/6).
Atas perbuatannya, kata Waka Polres, tersangka dipersangkakan pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi subsider pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Subsider dengan ancaman hukuman paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya.(trmz).