Lampung – Seorang pria berinisial JN (32), berprofesi wiraswasta, warga Jalan Mega, Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, dibekuk petugas dari Polsek Menggala.
Pria ini dibekuk hari Jum’at (02/04/2021), pukul 07.00 WIB, tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya di Jalan Mega, Kelurahan Ujung Gunung.
“Jum’at pagi petugas kami berhasil membekuk seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan sasaran handphone (HP) android,” ujar Kapolsek Menggala Iptu Holili mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Minggu (04/04/2021).
Lanjut Iptu Holili, saat dibekuk oleh petugas kami dari tangan pelaku ini berhasil diamankan barang bukti (BB) berupa HP android mek Vivo type Y20 warna biru, yang merupakan milik korban Hernawati (23), warga Jalan Mega, Kelurahan Ujung Gunung.
Aksi pencurian yang dilakukan oleh pelaku JN ini terjadi hari Kamis (19/11/2020), pukul 23.00 WIB, di rumah korban yang berada satu kampung dengan pelaku. Yang mana saat itu korban sedang lelap tertidur dan pelaku masuk ke dalam rumah korban melalui pintu dapur belakang.
“Akibatnya korban mengalami kerugian tiga unit HP android yaitu HP android merk Vivo type Y20 warna biru, HP android merk Vivo type Y12 warna biru dan HP android merk Xiaomi type Redmi 5A warna abu-abu, yang semua ditaksir seharga Rp. 5 Juta. Posisinya ketiga unit HP android tersebut sebelum dicuri sedang di cas di ruang tengah dekat lemari baju.” ungkap Iptu Holili.
Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Menggala dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.(*)
Pewarta : Prabu