Terungkap, Bermula peristiwa terjadi ketika Ansori mengirim foto via pesan Facebook kepada Istrinya

  • Whatsapp

Lampung – Pada tanggal 16-17 Februari 2021 Sat Reskrim Polres Mesuji berhasil mengungkap kasus penganiayaan anak dibawah umur yang terjadi di wilayah hukum Polres Mesuji di Desa Berasan Makmur, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji.

Kasat Reskrim Polres Mesuji Iptu Riki Nopariansyah,SH.MH.,mewakili Kapolres Mesuji AKBP Alim, SH.S.IK menerangkan, pelaku bernama Ansori(39)Tahun diamankam karena perkara penganiayaan terhadap anak pada hari Minggu 14 Februari 2021 pada pukul 13: 22 Wib. Perkara tersenut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 UU No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, kata Iptu Riki Nopariansyah.

Bacaan Lainnya

Kasat Reskrim mengatakan, bahwa pelaku Ansori ditangkap berdasarkan laporan Hermanto(39)Tahun dan bersama saksi yaitu seorang wanita bernama Maudatun Maghforoh(23) Tahun serta Sujio(56)Tahun dari Desa Berasan Makmur, jelas Iptu Riki Nopariansyah, Kamis(18/2/2021).

Iptu Riki juga memaparkan kronologis kejadian, Pada hari Minggu 14 Februari 2021 sekira pukul 13:22 Wib, diduga telah terjadi tindak Pidana Penganiayaan terhadap anak berninisial MT yang dilakukan oleh Ayah kandungnua yaitu Ansori.

Bermula pristiwa terjadi ketika Ansori mengirim foto via pesan Facebook kepada Istrinya yang bernama Maudatun Maghfiroh bahwa dia sedang menyiksa anak kandungnya(MT) dengan cara kaki di gantung menggunakan tali, wajah anaknya diinjak mengunakan sandal dan tersangka tidak menggunakan sendal.

Istrinya mengatakan bahwa perbuatan tersebut dilakukan Ayah kandungnya Ansori karena pelaku kesal kepada istrinya karena tidak diberikan password atau kata sandi facebook milik istrinya, jelas Kasat Reskrim Polres Mesuji.

Pelaku melakukan penganiyaan terhadap anaknya di rumahnya sendiri, sedangkan istrinya sedang bekerja di Jakarta.

Kemudian istri dari pelaku mengrimkan foto yang dikirim suaminya kepada anak Sujio yang bernama Susianti, kemudian Susianti yang pada saat itu berada di Taiwan mengirimkan foto penganiayaan tersebut kepada Sujio bahwa korban MT sedang dianianyaa oleh pelaku.

Atas pristiwa tersebut korban mengalami luka memar dibagian punggung, luka memar dibagian kaki sebelah kiri dan kemudian pelapor melaporkan pristiwa tersebut ke-Polres Mesuji, lanjut Iptu Riki.

Kronolgis penangkapan terhadap tersangka berawal Tekab 308 polres Mesuji mendapat informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi diduga tindak pidana penganiayaan terhadap anak di Desa Berasan Makmur, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji Lampung, kemudian Tekab 308 Polres Mesuji mendatangi kediaman pelaku dan pelaku dapat diamankan yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap anak yang mengaku bernama Ansori serta kemudian pelaku dibawa kepolres mesuji guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Barang Bukti yang diamankam Tekab 308 Polres Mesuji berupa 1(satu) pasang sandal swallow warna putih dengan tali warna merah milik pelaku dan 1(satu) buah tali panjang sekira 1 meter.

Atas perbuatan tersebut kini pelaku diamankan oleh Tekab 308 Polres Mesuji Lampung dan dibawa ke-Polres untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut serta mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, pungkas Kasat Reskrim Polres Mesuji Iptu Riki Nopariansyah.

Penulis : prabu

Loading

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *