Lampung -Kasus pencurian dengan modus menguntil di sejumlah minimarket kembali terjadi kabupaten Pringsewu. Mirisnya sang pelaku merupakan sebuah komplotan dan terdiri dari tiga gadis remaja.
Namun beruntungnya aksi ketiga pelaku ini dapat diketahui oleh karyawan minimarket yang kemudian pelaku berhasil diamankan oleh warga masyarakat berikut barang hasil kejahatannya.
Kapolsek Gadingrejo Iptu Ay Tobing mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan tiga orang wanita terduga pelaku pencurian tersebut dari sebuah rumah warga di Pekon Wates Selatan kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu sekira pukul 15.30 Wib.
“Awalnya kami menerima informasi bahwa ada pelaku pencurian yang tertangkap oleh massa, kemudian petugas kami langsung datang ke TKP dan melakukan evakuasi terhadap para pelaku” ujar Kapolsek Gadingrejo pada Jumat (12/2/21)
Ia menjelaskan ketiga pelaku yang diamankan tersebut terdiri dari dua warga bandar Lampung berinisial EK (21), RH (20) dan seorang warga kabupaten Tulang Bawang Barat berinisial FMD (23).
Kapolsek mengungkapkan setelah melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan ketiga pelaku diduga telah melakukan pencurian di Alfa Mart 1 dan Alfa Mart 2 Gadingrejo kecamatan Gadingrejo kabupaten Pringsewu pada Kamis 11 Februari 2021 sekira pukul 15.00 wib. Dalam melaksanakan aksinya ketiga pelaku diduga telah membagi peran untuk memuluskan aksi pencurian.
“Jadi dalam proses pencurian tersebut RH berperan mengalihkan perhatian karyawan dengan cara menanyakan berbagai barang kemudian kedua pelaku lain berperan mengambil barang barang curian dan menyimpan didalam tas yang memang sudah dibawa oleh para pelaku”
Tapi uniknya, kata Kapolsek melanjutkan, bahwa para pelaku ini rata rata hanya mengincar barang berjenis kosmetik.
“Barang yang dicuri pelaku sebagian besar berupa barang kosmetik, dari total 24 jenis barang yang berhasil di curi, 22 barang terdiri dari kosmetik sedangkan 2 barang lainya berupa makanan dan masker” ungkap Tobing.
Terungkapnya kasus ini, ujar Kapolsek melanjutkan, karena kepala toko merasa curiga dengan para pelaku, dimana begitu masuk toko ketiga pelaku ini langsung menyebar, dan begitu selesai berbelanja kepala toko mengecek stok barang, ternyata ada sebagian barang yg belum terjual sudah tidak ada, dan setelah dicek di CCTV ternyata mengarah kepada ketiga pelaku.
“Begitu tau ada kejadian pencurian kemudian kepala toko langsung mengejar para pelaku yang sudah pergi dengan menggunakan kendaraan roda 4 dan akhirnya ketiga pelaku dapat diamankan di daerah Pekon Wates selatan” ulas Iptu Tobing.
Ia melanjutkan, setelah petugas melakukan interogasi, dihadapan petugas para pelaku mengaku sebab melakun pencurian karena iseng dan rencananya barang hasil curian tersebut rencananya akan mereka pakai sendiri.
“Saat ditanya sebab para pelaku hanya menjawab iseng saja” jelas Kapolsek.
Masih menurut Kapolsek, bahwa untuk proses hukum lebih lanjut maka pelaku berikut barang bukti telah diamankan di mapolsek Gadingrejo.
“Terhadap para pelaku kami sangkakan telah melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara” pungkasnya.