Tim penyidik KPK limpahkan berkas tiga tersangka suap bansos ke JPU

  • Whatsapp

Jakarta (hotnews.co.id) – Tim Penyidik melaksanakan Tahap 2 penyerahan tiga tersangka dan barang bukti ke Tim JPU dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap pengadaan bantuan sosial wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Ketiga tersangka yaitu JPB (Juliari P Batubara), MJS (Matheus Joko Santoso) dan AW (Adi Wahyono).

Bacaan Lainnya

Dan berkas perkara masing-masing tersangka sebelumnya telah dinyatakan lengkap oleh Tim JPU.

” Penahanan dilanjutkan dan menjadi kewenangan JPU, masing-masing selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 1 April 2021 sampai dengan 20 April 2021,” kata Ali Fikri plt juru bicara KPK kepada hotnews.co.id Kamis (01/04/21).

Dan, kata Ali penahanan JPB di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, MJS di Rutan KPK Gedung Merah Putih, AW di Rutan Polres Jakarta Pusat.

Juga, dalam waktu 14 hari kerja,Tim JPU segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara ke PN Tipikor sedangkan persidangan diagendakan di PN Tipikor Jakarta Pusat.

” Selama proses penyidikan diperiksa   saksi sebanyak 68 orang diantaranya pejabat dilingkungan Kemensos, anggota DPR dan dari berbagai pihak swasta yang menjadi vendor dalam pelaksanaan kegiatan Bansos dimaksud,” pungkasnya.(red).

Loading

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *