Jakarta (hotnews.co.id) – Tim Penyidik KPK melaksanakan Tahap 2 (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) kepada Tim JPU dalam perkara dugaan TPK penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang atau jasa dilingkungan Pemerintah Kabupaten Banggai Laut Provinsi Sulteng TA 2020.
Tersangka tersebut yaitu WB (Wenny Bukamo), RSG (Recky Suhartono Godiman) dan HTO (Hengky Thiono)
” Berkas perkara masing-masing tersangka sebelumnya telah dinyatakan lengkap oleh Tim JPU,” kata Juru bicara KPK Ali Fikri kepada hotnews.co.id. Kamis (01/04/21).
Menurutnya, penahanan dilanjutkan dan menjadi kewenangan JPU, masing-masing selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 1 April 2021 sampai dengan 20 April 2021 yaitu WB di Rutan Polda Metro Jaya, RSG di Rutan Polda Metro Jaya, HTO di Rutan Polres Jakarta Pusat.
” Dalam waktu 14 hari kerja,Tim JPU segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara ke PN Tipikor,” pungkas Ali.
Juga kata Ali, persidangan diagendakan di PN Tipikor Palu.
Dan, selama proses penyidikan diperiksa 25 saksi diantaranya aparatur sipil di Pemkab Banggai Laut dan pihak-pihak swasta.(*)