Tim Tabur Kejagung tangkap DPO Pemilukada

  • Whatsapp

Jakarta – Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan berhasil mengamankan Buronan Tindak Pidana “Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada)”. Rabu (21/04/21).

Terpidana, BAHRI HAMISI ALIAS BAHRI Desa Labuha Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Maluku Utara Nomor: 46/PID.SUS/2020/PT.TTE tanggal 05 Januari 2021.

Terpidana, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada)”.

Ia, melanggar pasal 187 A Jo Pasal 73 ayat (4) huruf c Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi undang-undang.

Oleh karenanya, Bahri dijatuhi pidana penjara selama 3 (tiga) tahun serta dihukum membayar denda sebesar Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) subsidiair 6 (enam) bulan kurungan.

Sebelumnya, berdasarkan informasi dari masyarakat diketahui tempat tinggal atau rumah dimana Terpidana berdomisili telah dijual.s

Selanjutnya, terpidana menetap di Jakarta tetapi belum diketahui dengan jelas alamat tempat tinggalnya.

Setelah dinyatakan melarikan diri, terpidana dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan dilakukan pencarian oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung dan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.

Dan akhirnya, terpidana BAHRI HAMISI ALIAS BAHRI berhasil diamankan di Apartemen Poin Square, Jalan Lebak Bulus Raya Kec.Cilandak Jakarta Selatan tanpa perlawanan.

Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.  (K.3.3.1).

Loading

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *