Tim Tabur Tangkap Buronan Korupsi

  • Whatsapp

Jakarta – Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejati Sulawesi Selatan kembali berhasil mengamankan terpidana tindak pidana korupsi atas nama LISA LUKITAWATI di Jl. Manyar II Blok O4 No. 15, Bintaro Jaya, Sektor 1, Jakarta Selatan.

Terpidana LISA LUKITAWATI merupakan buronan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dalam Kasus Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Peralatan Laboratorium Pendidikan Pada Fakultas Ilmu Keolahragaan Universitas Negeri Makassar Tahun Anggaran 2012 yang mengakibatkan Kerugian Negara Sebesar Rp. 22.453.646.697,36.

Bacaan Lainnya

Putusan Mahkamah Agung menjatuhkan pidana terhadap terpidana LISA LUKITAWATI dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 200.000.000,- dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.

Selain itu, menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 8.937.636.613,00 dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut selama 1 (satu) bulan setelah putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika terdakwa tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun.(red)

Loading

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *