WNA DILARANG MASUK INDONESIA, INI PROTOKOL KETAT BAGI WNI DARI LUAR NEGERI

  • Whatsapp

Jakarta – Pemerintah memutuskan untuk menutup sementara masuknya warga negara asing (WNA) ke Indonesia dari tanggal 1-14 Januari 2021. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan masuknya virus Covid-19 jenis baru yang lebih cepat menular.

Bagi WNA yang tiba di Indonesia terhitung per tanggal 28 Desember hingga 31 Desember 2020, diberlakukan aturan sesuai ketentuan dalam adendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020.

Bacaan Lainnya

Melalui ketentuan tersebut, WNA yang akan memasuki Indonesia diwajibkan untuk menunjukkan hasil tes RT-PCR dari negara asal dan melakukan pemeriksaan ulang setibanya di Indonesia. WNA wajib karantina mandiri selama lima hari terhitung sejak tanggal kedatangan dan melakukan tes RY-PCR setelahnya. Apabila menunjukkan hasil tes positif, maka WNA akan dirawat di RS dengan biaya sendiri.

Kebijakan penutupan sementara perjalanan WNA ke Indonesia ini dikecualikan bagi kunjungan resmi pejabat setingkat menteri dan tingkat di atasnya. Kunjungan tersebut pun juga dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat.

Sementara itu bagi WNI yang tiba di Indonesia per tanggal 28 Desember diberlakukan aturan sesuai ketentuan dalam adendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020.

Melalui ketentuan tersebut, WNI yang memasuki Indonesia diwajibkan untuk menunjukkan hasil tes RT-PCR dari negara asal dan melaksanakan pemeriksaan ulang setibanya di Indonesia.

WNI wajib karantina di tempat disediakan pemerintah selama 5 hari, dan wajib melakukan tes RT-PCR setelahnya. Bagi WNI dengan hasil tes positif, akan dirawat di RS dengan biaya ditanggung pemerintah.

Loading

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *